1.
TUJUAN
SOP ini
dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan penyelidikan insiden secara
efektif dan efisien yang menitikberatkan pada pengungkapan fakta atau penyebab
dasar (akar penyebab) terjadinya insiden agar tercipta alat ukur dan pengendali
untuk mencegah insiden berulang di masa mendatang.
2.
RUANG
LINGKUP
Penyelidikan insiden
atau investigasi kecelakaan harus dilakukan terhadap seluruh kejadian yang
menyebabkan cedera, kematian, penyakit akibat/hubungan kerja, kerusakan alat
dan peralatan, serta kerusakan lingkungan, baik pekerjaan tersebut dilakukan
oleh karyawan langsung maupun oleh karyawan kontrak, supplier dan kontraktor,
serta aktifitas fasilitas atau personal di area kerja PT. XX. Penyelidikan insiden
harus dilakukan oleh karyawan yang mempunyai kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi yang ditetapkan oleh PT. XX.
3.
TANGGUNG
JAWAB
3.1 Kepala Plant Manager (*pejabat tertinggi) bertanggung jawab memastikan bahwa
setiap insiden yang terjadi di lingkungan PT. XX harus dilaksanakan penyelidikan insiden sesuai standar
yang ditetapkan dan terdokumentasi secara efektif.
3.2 Kepala Departemen Keselamatan (SHE) berperan
sebagai tim leader yang bertanggung jawab memimpin, mengarahkan, melaksanakan
dan melaporkan hasil dari penyelidikan insiden.
3.3 Para Kepala Departemen/Divisi bertanggung jawab untuk berperan serta dalam rangka
pengungkapan fakta dari suatu kejadian insiden dalam suatu proses penyelidikan
insiden.
3.4 Petugas Keselamatan/yang berkompeten bertanggung jawab melaksanakan persiapan, pelaksanaaan,
mengumpulkan barang bukti dan keterangan serta membantu dalam pengungkapan
fakta suatu insiden.
3.5 Pekerja/karyawanbertanggung jawab memberikan semua keterangan yang
dibutuhkan secara proaktif selama proses penyelidikan sesuai kejadian yang
sebenarnya dan pengetahuannya, baik posisinya sebagai korban, saksi, maupun
saksi ahli.
4.
DEFINISI
Pengertian-pengertian
yang ada dalam prosedur ini :
4.1 Insiden
adalah sebuah kejadian yang tidak direncanakan atau tidak diinginkan dimana dua
atau lebih bahaya bertemu dan menyebabkan kerusakan atau luka pada orang,
bangunan, material, peralatan atau lingkungan pada derajat apapun.
4.2 Penyelidikan insiden adalah bagian dari fungsi manajemen yang umum dan
memerlukan penerapan teknik-teknik, metode dan disiplin yang ketat dalam rangka
pengungkapan fakta (akar masalah) dari suatu kejadian insiden.
4.3 Orang yang kompeten adalah orang yang karena pengetahuannya, keilmuannya dan
pengalamannya yang diberi wewenang atau ditunjuk manajemen untuk melakukan
penyelidikan insiden
5.
REFERENSI
5.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan
Kerja
5.2 OHSAS 18001-2008 Klausul
4.5.3 Penyelidikan
insiden
6. Standar Operasional Prosedur
6.1. Penyelidikan Insiden
6.2.1. Ketentuan umum
Penyelidikan insiden dilaksanakan untuk mengidentifikasi
semua faktor yang berkontribusi dalam terjadinya suatu insiden. Frank Bird dan
george Germain (1992:29) penyebab insiden terdiri dari :
-
Kurangnya
pengawasan manajemen
-
Faktor
pribadi dan faktor pekerjaan
-
Kondisi
dan tindakan tidak aman
Seluruh proses penyelidikan mulai dari perencanaan hingga
pelaksanaan penyelidikan harus dokumentasikan ke dalam Formulir Kecelakaan dan
Penyelidikan Insiden (FM XX.3.001/SHE/2016)
6.2.2. Langkah dalam penyelidikan insiden:
1. Perencanaan PenyelidikanMembentuk Tim Penyelidik
Tim penyelidik memainkan peran yang sangat besar untuk
membereskan kekacauan yang biasanya timbul setelah insiden.
a. Pembentukan tim penyelidik untuk kejadian insiden skala kecil(hanya
berakibat luka ringan pada seseorang, kerusakan kecil pada peralatan/aset,
kontaminasi lokal pada daerah kerja dan peralatan) dapat dilakukan secara
insidentil dan cukup didokumentasikan pada Formulir Kecelakaan dan Penyelidikan Insiden (FM
XX.3.002/SHE/2016) Bagian D.
b. Pembentukan tim penyelidik untuk kejadian insiden skala
besar (terdapat korban jiwa, adanya potensi lepasan zat radioaktif ke
lingkungan/pencemaran lingkungan, berdampak pada masyarakat sekitar) dilakukan
dengan melibatkan personil-personil terkait dan kompeten, baik dari dalam
maupun luar PRR.Daftar Tim Penyelidik untuk insiden skala besar
didokumentasikan ke dalam Formulir Daftar Tim Penyelidik dan Perlengkapan
Penyelidikan (FM XX.3.002/SHE/2016)
2. Mempersiapkan perlengkapan penyelidikan
Semua kebutuhan perlengkapan didokumentasikan ke dalam
Formulir Daftar Tim Penyelidik dan Perlengkapan Penyelidikan
(FM XX.3.002/SHE/2016)
3. Proses Penyelidikan
6.2.2.2.1.
Analisa situasi
Penyelidik harus tiba
di tempat kejadian sesegera mungkin setelah insiden terjadi (diusahakan tidak boleh
lebih dari 1 x 24 jam) dan memperkirakan apa yang sudah terjadi dan apa yang
benar – benar terjadi. Dalam tahap ini, perlu dilakukan identifikasi pada
orang-orang yang :
a. Terlibat dalam insiden
b. Saksi mata
c. Orang yang ada ditempat kejadian sebelum insiden
d. Orang yang tiba di tempat kejadian tepat saat insiden
terjadi
e. Siapapun yang diperkirakan memiliki pengetahuan atau
faktor-faktor kontribusi lain
Gunakan Formulir Kecelakaan dan Penyelidikan Insiden (FM
XX.3.002/SHE/2016) untuk mencatat saksi mata yang potensial yang bisa
membantu selama penyelidikan.
6.2.2.2.2. Perlindungan dan pengamanan tempat terjadinya insiden
a. Pastikan semua orang yang cedera atau beresiko cedera
diungsikan dari daerah tempat kejadian dan bantuan medis diberikan dengan baik
b. Mengamankan barang-barang bukti berpindah dan detail
mulai menghilang serta mencegah terjadinya insiden sekunder.
6.2.2.2.3. Mengumpulkan informasi
Kegunaan mengumpulkan informasi adalah untuk menentukan
apa yang sebenarnya sudah terjadi.
-
Berikut
prinsip 4P dalam mengumpulkan informasi untuk memastikan semua sumber-sumber
data telah dikaji :
People
|
-
Korban,
saksi mata, supervisor, pengawas, kepala bidang
-
Perawat
dan dokter dan penolong bisa memberikan informasi medis atas cedera atau
dampak atas tingkat pajanan bahaya dan akibat-akibatnya
|
Parts
|
-
Bahan
bakar, zat radioaktif, cairan, bagian-bagian mesin, dsb
|
Position
|
-
Lokasi
peralatan, orang, kerusakan, dsb
|
Paper
|
-
Risalah,
standar, cetak biru, dsb
|
-
Berikut
cara-cara yang mungkin bisa dilakukan untuk mengumpulkan informasi :
o Mengambil sampel dari tempat kejadian
o Foto dari berbagai sudut pengambilan dari tempat yang
diperkirakan berhubungan
o Formulir-formulir isian
o Pengamatan
o Wawancara
o Catatan dari kontrol proses
6.2.2.2.4. Pelaporan
Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, jika insiden
tersebut termasuk dalam skala besar, yaitu mengakibatkan korban jiwa, pencemaran lingkungan, berdampak pada
masyarakat sekitar, maka Kepala Dept. SHE wajib melaporkan kejadian insiden
tersebut kepada Pimpinan Tertinggi Perusahaan
dan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Disnaker/Kepolisian/BNPB/dll paling
lama 1 jam setelah kejadian melalui telepon, faksimili atau email dan secara
tertulis paling lama 2 (dua) hari setelah kejadian insiden.
6.2.2.2.5. Menganalisis data
Akar permasalahan harus dicari melalui analisis data.
6.2.2.2.6. Rencana kerja perbaikan
Kesimpulan dan rancangan rekomendasi akhir dapat disusun
dan diberikan pada pihak-pihak yang berwenang. Pada saat dievaluasi dan
kemudian disetujui, rencana kerja dapat dilakukan.
6.2.2.2.7. Audit
Perbaikan teknis, prosedur-prosedur baru bisa dinilai dan
ditinjau ulang untuk memastikan semua itu cukup dan ditujukan secara efektif
pada faktor-faktor resiko yang bisa diterima sesuai dengan persetujuan
sebelumnya dengan mengacu pada Formulir Kecelakaan dan Penyelidikan Insiden
7. Lampiran
7.1 Lampiran 1 : Diagram Alir Penyelidikan Insiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar