Selasa, 17 Mei 2016

Prosedur Penggunaan Tanda Simbol Keselamatan, Pelabelan, Kode Warna dan Demarkasi



1.   TUJUAN
SOP ini dibuat sebagai pedoman bagi semua pegawai dalam penggunaan simbol-simbol dan kode warna yang standar sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi dan pengenalan secara cepat tentang makna/arti simbol yang terdapat di tempat kerja.

2.    RUANG LINGKUP
SOP ini hanya berlaku di lingkungan PT.XX.

3.    TANGGUNG JAWAB
3.1.  Direktur/Plant Manager bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pegawai mengetahui dan mengenali Standar Kode Warna dan Tanda Simbol Keselamatan.
3.2.  Kepala Dept. SHE / Manager SHE bertanggung jawab untuk mensosialisasikan kepada semua pegawai mengenai Standar Kode Warna dan Tanda Simbol Keselamatan.
3.3.  Petugas K3 / SHE Officer bertanggung jawab untuk menerapkan Standar Kode Warna dan Tanda Simbol Keselamatan di lingkungan kerja PT.XX.

4.    DEFINISI
Pengertian-pengertian yang ada dalam prosedur ini :
4.1   Warna Keselamatan Kerja adalah warna dasar standar yang digunakan untuk semua tanda dan kode warna yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
4.2   Warna Dasar adalah warna yang digunakan untuk mengidentifikasi sifat dasar.
4.3    Indikator Kode Warna adalah suatu warna atau kombinasi dari dua atau bahkan tiga warna yang digunakan untuk mengidentifikasi sifat khas.
4.4    Kode Indikator Deskriptif adalah kode yang diberikan dalam bentuk rumus kimia, simbol atau kata-kata atau juga digunakan untuk mengidentifikasi sifat khas.

5.    REFERENSI
5.1   ANSI Z535

6.    Standar Operasional Prosedur
6.1.    Aplikasi Warna
6.1.1    Biru
Warna dasar biru dengan huruf berwarna putih digunakan untuk tanda-tanda mewajibkan.
6.1.2    Hijau
Warna dasar hijau dengan huruf, strip dan ujung berwarna putih, untuk mengidentifikasi:
·         Tanda “ Informasi dan keselamatan”
·         Lokasi peralatan keselamatan dan pertolongan pertama (misal : kotak P3K dan Pancuran Safety);
·         Pintu keluar darurat dan daerah aman (misal : lokasi berlindung);
·         Alat penyala pada peralatan listrik untuk pengendalian mesin; dan
·         Tanda informasi yang sifatnya umum (bukan wajib).
6.1.3    Merah
Batasi penggunaan warna merah, jika relevan bersamaan dengan huruf, strip dan ujung berwarna putih, untuk mengidentifikasi:
·         Tanda “Larangan”
·         Semua situasi berbahaya
·         Peralatan pemadam kebakaran
·         Penyimpanan bahan berbahaya
·         Alat penghenti dan kontrol stop darurat pada permesinan
·         Barikade dan penghalang yang membatasi jalan orang, kendaraan atau material.
6.1.4    Kuning
Batasi penggunaan warna kuning, jika relevan bersamaan dengan huruf, strip dan ujung berwarna putih, untuk mengidentifikasi:
·         Tanda “Peringatan”
·         Objek dan tempat dimana diperlukan perhatian khusus
·         Tempat dimana terdapat bahaya / potensi bahaya 
 6.3.    Penerapan Warna
  • Semua Garis Pembatas untuk daerah yang didemarkasi pada lantai ditandai dengan Garis Putih yang lebarnya 5 cm.
  • Semua Lorong, Jalan dan Daerah Aman ditandai dengan warna Hijau di lantai selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih.
  •  Semua Daerahpada lantai di depan Peralatan Kebakaran harus bebas dari barang, ditandai warna Merah di lantai berupa garis selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih.
  •  Semua Daerah Penumpukan dan Penyimpanan ditandai dengan warna Coklat dilantai, berupa garis selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih.
  • Semua Rumahan Mesin dan Motor Listrik ditandai warna Abu-abu (semua mesin di daerah tersebut harus mempunyai warna sama).
  • Bagian luar dari Pelindung Mesin ditandai warna Abu-abu (sama seperti mesin).
  • Semua Lantai Daerah Kerja harus dicat Abu-abu Gelap, bisa juga dengan garis selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih. 
  • Semua Daerah dimana terdapat Akses Terbatas atau Izin Terbatas atau dimana terdapat Bahaya Tersandung (termasuk perubahan ketinggian lantai dan ujung tangga) harus dicat Kuning Berselang Hitam. (Semua garis di dalam selang harus selebar 5 cm).












Tidak ada komentar:

Posting Komentar