1.
TUJUAN
SOP ini
dibuat sebagai pedoman bagi semua pegawai dalam penggunaan simbol-simbol dan
kode warna yang standar sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi dan
pengenalan secara cepat tentang makna/arti simbol yang terdapat di tempat
kerja.
2.
RUANG
LINGKUP
SOP ini
hanya berlaku di lingkungan PT.XX.
3.
TANGGUNG
JAWAB
3.1. Direktur/Plant Manager bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa semua
pegawai mengetahui dan mengenali Standar Kode Warna dan Tanda Simbol
Keselamatan.
3.2. Kepala Dept. SHE / Manager SHE bertanggung
jawab untuk mensosialisasikan kepada semua pegawai mengenai Standar Kode Warna
dan Tanda Simbol Keselamatan.
3.3. Petugas K3 / SHE Officer bertanggung jawab untuk menerapkan Standar Kode Warna dan Tanda Simbol Keselamatan di
lingkungan kerja PT.XX.
4.
DEFINISI
Pengertian-pengertian
yang ada dalam prosedur ini :
4.1 Warna
Keselamatan Kerja adalah warna dasar
standar yang digunakan untuk semua tanda dan kode warna yang berhubungan dengan
keselamatan kerja.
4.2 Warna
Dasar adalah warna yang
digunakan untuk mengidentifikasi sifat dasar.
4.3 Indikator
Kode Warna adalah suatu warna atau
kombinasi dari dua atau bahkan tiga warna yang digunakan untuk mengidentifikasi
sifat khas.
4.4 Kode
Indikator Deskriptif adalah
kode yang diberikan dalam bentuk rumus kimia, simbol atau kata-kata atau juga
digunakan untuk mengidentifikasi sifat khas.
5.
REFERENSI
5.1
ANSI
Z535
6. Standar Operasional Prosedur
6.1.
Aplikasi
Warna
6.1.1 Biru
6.1.2 Hijau
Warna dasar hijau dengan huruf, strip dan ujung berwarna
putih, untuk mengidentifikasi:
·
Tanda “
Informasi dan keselamatan”
·
Lokasi
peralatan keselamatan dan pertolongan pertama (misal : kotak P3K dan Pancuran
Safety);
·
Pintu
keluar darurat dan daerah aman (misal : lokasi berlindung);
·
Alat
penyala pada peralatan listrik untuk pengendalian mesin; dan
6.1.3 Merah
Batasi penggunaan warna merah, jika relevan bersamaan
dengan huruf, strip dan ujung berwarna putih, untuk mengidentifikasi:
·
Tanda
“Larangan”
·
Semua
situasi berbahaya
·
Peralatan
pemadam kebakaran
·
Penyimpanan
bahan berbahaya
·
Alat penghenti
dan kontrol stop darurat pada permesinan
6.1.4 Kuning
Batasi penggunaan warna kuning, jika relevan bersamaan
dengan huruf, strip dan ujung berwarna putih, untuk mengidentifikasi:
·
Tanda
“Peringatan”
·
Objek
dan tempat dimana diperlukan perhatian khusus
6.3.
Penerapan
Warna- Semua Garis Pembatas untuk daerah yang didemarkasi pada lantai ditandai dengan Garis Putih yang lebarnya 5 cm.
- Semua Lorong, Jalan dan Daerah Aman ditandai dengan warna Hijau di lantai selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih.
- Semua Daerahpada lantai di depan Peralatan Kebakaran harus bebas dari barang, ditandai warna Merah di lantai berupa garis selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih.
- Semua Daerah Penumpukan dan Penyimpanan ditandai dengan warna Coklat dilantai, berupa garis selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih.
- Semua Rumahan Mesin dan Motor Listrik ditandai warna Abu-abu (semua mesin di daerah tersebut harus mempunyai warna sama).
- Bagian luar dari Pelindung Mesin ditandai warna Abu-abu (sama seperti mesin).
- Semua Lantai Daerah Kerja harus dicat Abu-abu Gelap, bisa juga dengan garis selebar 5 cm dengan batas tepi berwarna putih.
- Semua Daerah dimana terdapat Akses Terbatas atau Izin Terbatas atau dimana terdapat Bahaya Tersandung (termasuk perubahan ketinggian lantai dan ujung tangga) harus dicat Kuning Berselang Hitam. (Semua garis di dalam selang harus selebar 5 cm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar