1.
TUJUAN
SOP ini
dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan identifikasi peraturan,
perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (termasuk identifikasi persyaratan
lainnya jika diperlukan) dan evaluasi terhadap kesesuaian materi peraturan
perundangan dengan kegiatan PT. XX serta evaluasi terhadap pemenuhannya.
2.
RUANG
LINGKUP
SOP ini mengatur
tentang identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta
identifikasi terhadap persyaratan lainnya yang terkait dengan kegiatan/
proses bisnis PT. XX serta evaluasi terhadap
pemenuhan peraturan tersebut.
3.
TANGGUNG
JAWAB
3.1 Direktur/Plant Manager bertanggung
jawab atas pemenuhan semua peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang
berkaitan erat dengan jenis kegiatan/ proses bisnis PT. XX.
3.2 Kepala Dept. SHE / Manager SHE bertanggung jawab memastikan dilakukannya
identifikasi, pengkajian, evaluasi, mendistribusikan dan
mensosialisasikan peraturan
perundangan dan persyaratan K3 di lingkungan PT. XX.
3.3 Seluruh Karyawan bertanggung
jawab untuk mematuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang telah ditetapkan PT.
XX.
4.
DEFINISI
Pengertian-pengertian
yang ada dalam prosedur ini :
4.1
Peraturan
perundangan adalah suatu acuan yang
dipakai PT.XX dalam menentukan suatu aktivitas dalam batasan-batasan
kontrol dan pengaruh suatu parameter dan/atau proses kunci untuk menilai
kecukupan kinerja K3. Peraturan perundang-undangan meliputi, Undang-undang RI,
Peraturan Pemerintah, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait
tentang pemanfaatan teknologi nuklir.
4.2
Persyaratan
lainnya adalah suatu acuan
lainnya, selain peraturan perundang-undangan yang dipakai PT.XX dalam menentukan kesesuaian suatu aktivitas dalam
batasan-batasan kontrol dan pengaruh suatu parameter dan suatu proses
kunciuntuk menilai kecukupan kinerja K3. Persyaratan lainnya meliputi
permintaan dari pihak-pihak berwenang yang berkaitan dengan pemanfaatan
teknologi nuklir dan standar terkait lainnya.
5.
REFERENSI
5.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan
Kerja
5.2 OHSAS 18001-2008 Klausul
3.3 Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya
5.2 Evaluasi kepatuhan
6. Standar Operasional Prosedur
6.1.
Identifikasi
peraturan
6.1.1. Kepala Dept. SHE /
Manager SHE berkoordinasi
dengan Wakil Manajemen mengidentifikasi peraturan dan persyaratan lainnya
terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah
Republik Indonesia yang berupa:
-
Undang-undang RI
-
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri
-
Surat Keputusan
-
Surat Edaran dan Instruksi, dll.
6.1.2. Identifikasi
peraturan dan persyaratan lainnya dicatat atau direkam ke dalam Form
Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.
6.1.3. Untuk
menjamin kemutakhiran daftar peraturan, Kepala Dept. SHE /
Manager SHE bersama
Wakil Manajemen meninjau ulang dan secara aktif
mencari informasi tentang peraturan K3 yang terkait dengan Bahaya dan Resiko
setiap 6 bulan sekali dan paling lambat setiap 1 tahun sekali.
6.1.4. Catatan
identifikasi peraturan disimpan dengan masa penyimpanan 1 tahun dari tanggal
terbitnya Daftar Identifikasi Peraturan terbaru (jika terjadi perubahan
terhadap catatan dimaksud)
6.2.
Pengkajian
kesesuaian
6.2.1. Setiap peraturan yang teridentifikasi dikaji secara
menyeluruh terhadap kemungkinan dapat diterapkan kaitannya dengan Bahaya dan
Resiko yang diakibatkan oleh jenis kegiatan/ proses bisnis PT. XX.
6.2.2. Hasil pengkajian tersebut dicatat atau direkam ke dalam
Formulir Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan
Perundangan K3.
6.2.3. Hasil pengkajian harus dengan jelas menyatakan apakah
suatu peraturan dapat dipergunakan atau tidak, dengan memberikan keterangan “A”
(applicable) untuk yang dapat dipergunakan
dan “NA” (not applicable) untuk yang
tidak sesuai menjadi acuan.
6.3.
Evaluasi
pemenuhan peraturan
6.3.1. Seluruh peraturan Keselamatandan KesehatanKerja yang
mempunyai status applicable
dievaluasi tingkat pemenuhannya dengan menguraikan hal-hal yang menjadi
kewajiban untuk dilaksanakan di PT.XX kemudian mencantumkan
perkiraanterhadap pemenuhannya dengan status persentase.
6.3.2. Jika dari hasil evaluasi pemenuhan atau ketaatan terdapat peraturan yang tingkat pelaksanaan di bawah
100%, maka akan dipertimbangkan menjadi tujuan dan program K3 baik secara
bertahap ataupun secara langsung disesuaikan dengan adanya konsekuensi dari
pelaksanaan peraturan perundangan tersebut terhadap kelangsungan kegiatan/
proses bisnis PT. XX.
6.4.
Informasi,
komunikasi, dan konsultasi
6.4.1. Kepala Dept. SHE /
Manager SHE menginformasikan dan mendistribusikan daftar peraturan
K3, status pemenuhannya dan segala bentuk perubahannya kepada Kepala Bidang dan
Wakil Manajemen.
6.4.2. Semua karyawan PT.XX berhak untuk mengakses peraturan keselamatan dan
kesehatan kerja yang diacu oleh PT.XX, baik melalui program pelatihan, komunikasi dan
konsultasi sesuai Prosedur Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi, melalui
internet
/ portal, ataupun meminta hard
copy dari Kepala Dept. SHE /
Manager SHE melalui Kepala Dept. masing-masing.
6.5.
Pemutakhiran
peraturan terbaru
Pemutakhiran peraturan
dan perundangan K3 maupun mengenai ketenaganukliran terbaru dilakukan melalui
studi literatur,
internetdan
media lainnya.
7. Lampiran
7.1 Lampiran 1 : Diagram Alir Identifikasi dan Evaluasi
Pemenuhan Peraturan Perundangan
K3
FM XX.3.001/SHE/2016
7.2 Lampiran 1 :Formulir Identifikasi & Evaluasi
Pemenuhan PeraturanPerundangan K3
FM
XX.3.002/SHE/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar