Selasa, 17 Mei 2016

Prosedur Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan K3




1.    TUJUAN
SOP ini dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan identifikasi peraturan, perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (termasuk identifikasi persyaratan lainnya jika diperlukan) dan evaluasi terhadap kesesuaian materi peraturan perundangan dengan kegiatan PT. XX serta evaluasi terhadap pemenuhannya.

2.    RUANG LINGKUP
SOP ini mengatur tentang identifikasi peraturan perundang-undangan terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta identifikasi terhadap persyaratan lainnya yang terkait dengan kegiatan/ proses bisnis PT. XX serta evaluasi terhadap pemenuhan peraturan tersebut.

3.    TANGGUNG JAWAB
3.1 Direktur/Plant Manager bertanggung jawab atas pemenuhan semua peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang berkaitan erat dengan jenis kegiatan/ proses bisnis PT. XX.
3.2 Kepala Dept. SHE / Manager SHE bertanggung jawab memastikan dilakukannya identifikasi, pengkajian, evaluasi, mendistribusikan dan mensosialisasikan peraturan perundangan dan persyaratan K3 di lingkungan PT. XX.
3.3    Seluruh Karyawan bertanggung jawab untuk mematuhi semua peraturan perundangan dan persyaratan K3 yang telah ditetapkan PT. XX.

4.    DEFINISI
Pengertian-pengertian yang ada dalam prosedur ini :
4.1   Peraturan perundangan adalah suatu acuan yang dipakai PT.XX dalam menentukan suatu aktivitas dalam batasan-batasan kontrol dan pengaruh suatu parameter dan/atau proses kunci untuk menilai kecukupan kinerja K3. Peraturan perundang-undangan meliputi, Undang-undang RI, Peraturan Pemerintah, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait tentang pemanfaatan teknologi nuklir.
4.2   Persyaratan lainnya adalah suatu acuan lainnya, selain peraturan perundang-undangan yang dipakai PT.XX dalam menentukan kesesuaian suatu aktivitas dalam batasan-batasan kontrol dan pengaruh suatu parameter dan suatu proses kunciuntuk menilai kecukupan kinerja K3. Persyaratan lainnya meliputi permintaan dari pihak-pihak berwenang yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi nuklir dan standar terkait lainnya.

5.    REFERENSI
5.1   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan Kerja
5.2   OHSAS 18001-2008 Klausul
3.3   Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya
              5.2 Evaluasi kepatuhan

6.    Standar Operasional Prosedur
6.1.    Identifikasi peraturan
6.1.1.  Kepala Dept. SHE / Manager SHE berkoordinasi dengan Wakil Manajemen mengidentifikasi peraturan dan persyaratan lainnya terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang berupa:
-        Undang-undang RI
-        Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri
-        Surat Keputusan
-        Surat Edaran dan Instruksi, dll.
6.1.2.    Identifikasi peraturan dan persyaratan lainnya dicatat atau direkam ke dalam Form Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.
6.1.3.    Untuk menjamin kemutakhiran daftar peraturan,  Kepala Dept. SHE / Manager SHE bersama Wakil Manajemen meninjau ulang dan secara aktif mencari informasi tentang peraturan K3 yang terkait dengan Bahaya dan Resiko setiap 6 bulan sekali dan paling lambat setiap 1 tahun sekali.
6.1.4.    Catatan identifikasi peraturan disimpan dengan masa penyimpanan 1 tahun dari tanggal terbitnya Daftar Identifikasi Peraturan terbaru (jika terjadi perubahan terhadap catatan dimaksud)
6.2.    Pengkajian kesesuaian
6.2.1.    Setiap peraturan yang teridentifikasi dikaji secara menyeluruh terhadap kemungkinan dapat diterapkan kaitannya dengan Bahaya dan Resiko yang diakibatkan oleh jenis kegiatan/ proses bisnis PT. XX.
6.2.2.    Hasil pengkajian tersebut dicatat atau direkam ke dalam Formulir Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3.
6.2.3.    Hasil pengkajian harus dengan jelas menyatakan apakah suatu peraturan dapat dipergunakan atau tidak, dengan memberikan keterangan “A” (applicable) untuk yang dapat dipergunakan dan “NA” (not applicable) untuk yang tidak sesuai menjadi acuan.
6.3.    Evaluasi pemenuhan peraturan
6.3.1.    Seluruh peraturan Keselamatandan KesehatanKerja yang mempunyai status applicable dievaluasi tingkat pemenuhannya dengan menguraikan hal-hal yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan di PT.XX kemudian mencantumkan perkiraanterhadap pemenuhannya dengan status persentase.
6.3.2.    Jika dari hasil evaluasi pemenuhan atau ketaatan terdapat peraturan yang tingkat pelaksanaan di bawah 100%, maka akan dipertimbangkan menjadi tujuan dan program K3 baik secara bertahap ataupun secara langsung disesuaikan dengan adanya konsekuensi dari pelaksanaan peraturan perundangan tersebut terhadap kelangsungan kegiatan/ proses bisnis PT. XX.
6.4.    Informasi, komunikasi, dan konsultasi
6.4.1.  Kepala Dept. SHE / Manager SHE menginformasikan dan mendistribusikan daftar peraturan K3, status pemenuhannya dan segala bentuk perubahannya kepada Kepala Bidang dan Wakil Manajemen.
6.4.2.    Semua karyawan PT.XX berhak untuk mengakses peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang diacu oleh PT.XX, baik melalui program pelatihan, komunikasi dan konsultasi sesuai Prosedur Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi, melalui internet / portal, ataupun meminta hard copy dari Kepala Dept. SHE / Manager SHE melalui Kepala Dept. masing-masing.
6.5.    Pemutakhiran peraturan terbaru
Pemutakhiran peraturan dan perundangan K3 maupun mengenai ketenaganukliran terbaru dilakukan melalui studi literatur, internetdan media lainnya.

7.    Lampiran
7.1   Lampiran 1 : Diagram Alir Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3
                      FM XX.3.001/SHE/2016
7.2    Lampiran 1 :Formulir Identifikasi & Evaluasi Pemenuhan PeraturanPerundangan K3
FM XX.3.002/SHE/2016



Tidak ada komentar:

Posting Komentar