Rabu, 18 Mei 2016

4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi bahaya yang ada, penilaian risiko, dan penetapan pengendalian yang diperlukan.
Prosedur untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko harus memperhatikan:
a) aktivitas rutin dan tidak rutin;
b) aktivitas seluruh personel yang mempunyai akses ke tempat kerja (termasuk kontraktor dan tamu);
c) perilaku manusia, kemampuan dan faktor­-faktor manusia lainnya;
d) bahaya-­bahaya yang timbul dari luar tempat kerja yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan personel di dalam kendali organsisasi di lingkungan tempat kerja;
e) bahaya-­bahaya yang terjadi di sekitar tempat kerja hasil aktivitas kerja yang terkait di dalam kendali organisasi;
CATATAN 1 akan lebih sesuai penilaian bahaya-­bahaya dinilai seperti aspek lingkungan.
f) Prasarana, peralatan dan material di tempat kerja, yang disediakan baik oleh organisasi ataupun pihak lain.
g) Perubahan-­perubahan atau usulan perubahan di dalam organisasi, aktivitas­-aktivitas atau material;
h) modifikasi sistem manajemen K3, termasuk perubahan sementara, dan dampaknya kepada operasional, proses­proses dan aktivitas- aktivitas;
i) adanya kewajiban perundangan yang relevan terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendalian yang dibutuhkan (lihat juga CATATAN 3.12)
j) rancangan area­area kerja, proses­proses, instalasi­instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasinya kepada kemampuan manusia.
Metodologi organisasi dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus:
a) ditetapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif; dan
b) menyediakan identifikasi, prioritas dan dokumentasi risiko­risiko, dan penerapan pengendalian, sesuai keperluan.
Untuk mengelola perubahan, organisasi harus mengidentifkasi bahaya-­bahaya K3 dan risiko-­risiko K3 terkait dengan perubahan di dalam organisasi, sistem manajemen K3, atau aktivitas­-aktivitasnya, sebelum menerapkan perubahan tersebut.
 

Organisasi harus memastikan hasil dari penilaian ini dipertimbangkan dalam menetapkan pengendalian.
 

Saat menetapkan pengendalian, atau mempertimbangkan perubahan atas pengendalian yang ada saat ini, pertimbangan harus diberikan untuk menurunkan risiko berdasarkan hirarki berikut:
a) eliminasi;
b) substitusi;
c) pengendalian teknik;
d) rambu/peringatan dan/atau pengendalian administrasi;
e) alat pelindung diri.
Organisasi harus mendokumentasikan dan memelihara hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendaian selalu terbaru.
 

Organisasi harus memastikan bahwa risiko­risiko K3 dan penetapan pengendalian dipertimbangkan saat membuat, menerapkan dan memelihara sistem manajemen K3 perusahaan
 

CATATAN – Pedoman lebih lanjut dalam identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dapat dilihat pada standar OHSAS 18002.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar