Rabu, 18 Mei 2016

Prosedur Tanggap Darurat



1.   TUJUAN
Prosedur ini dibuat untuk memberikan panduan dalam melakukan persiapan, penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat, sehingga dengan reaksi cepat dan tepat dalam menghadapi keadaan darurat dapat mencegah atau mengurangi dampak dari kejadian darurat tersebut.

2.    RUANG LINGKUP
Prosedur ini hanya berlaku di lingkungan PT XX yang meliputi, persiapan, penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat.

3.    TANGGUNG JAWAB
3.1.  Direktur PT XX bertanggung jawab menyediakan semua fasilitas baik berupa peralatan, perlengkapan maupun bahan yang diserahkan untuk dikelola oleh tim P2K3 sebagai persiapan menghadapi tanggap darurat, serta melakukan instruksi langkah-langkah penanggulangan kedaruratan dan melakukan koordinasi dengan pihak atau instansi lain yang terkait.
3.2.  Ketua Tim P2K3 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat di daerah kecelakaan dan melakukan koordinasi dengan semua bidang terkait.
3.3.  Petugas K3 bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan ujicoba peralatan dan perlengkapan tanggap darurat serta melaksanakan semua instruksi dalam rangka persiapan, penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat.

4.    DEFINISI
Pengertian-pengertian yang ada dalam prosedur ini :
4.1   Keadaan Darurat adalah berubahnya suatu kegiatan/keadaan atau situasi yang semula normal menjadi tidak normal sebagai akibat dari suatu peristiwa atau kejadian yang tidak diduga atau dikehendaki.
4.2   Penanggulangan Keadaan Darurat adalah upaya atau tindakan yang dilakukan untuk mengatasi keadaan yang akan menimbulkan kerugian, agar situasi atau keadaan yang tidak dikehendaki tersebut dapat segera di atasi atau dinormalisasi dan kerugian ditekan seminimal mungkin.

5.    REFERENSI
5.1   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan Kerja
5.2   Permenaker No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.3   Permenakertrans R.I No.Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
5.4   SB 006 OHSAS 18001-2008 Klausul
4.4 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat
4.6 Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat

6.    Standar Operasional Prosedur
6.1. Rencana dalam menghadapi keadaan darurat
6.1.1      Tim tanggap darurat
Tim tanggap darurat terdiri dari para pegawai PT XX dan Tim P2K3 dan bagian lain yang memiliki pengetahuan atau sudah terlatih untuk bertindak dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, tumpahan bahan kimia dan sebagainya. Ketua tim tanggap darurat sebaiknya adalah kepala bidang keselamatan.
6.1.2      Peralatan perlindungan personil
Peralatan perlindungan personil harus tersedia di lokasi sesuai potensi bahayanya. Peralatan harus diinventarisasi dan diperiksa kondisi kelayakannya.
6.1.3      Penyediaan fasilitas P3K
Penyediaan fasilitas P3K diatur sesuai dengan SOP Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
6.1.4      Pelatihan
Tim tanggap darurat sekurang-kurangnya melakukan pelatihan 1 (satu) kali dalam setahun agar pelaksanaan tanggap darurat dapat dilaksanakan secara optimal.
6.1.5      Komunikasi tim tanggap darurat
Anggota tim darurat masing-masing harus memiliki telepon genggam, radio komunikasi atau alat komunikasi lainnya sehingga mereka dapat dikumpulkan secepat mungkin ke tempat kejadian. Nomor telepon mereka harus diberikan pada pos pengamanan dan Tim P2K3.
6.1.6      Penentuan nomor telepon internal dan eksternal untuk keadaan darurat
Nomor telepon internal harus ditentukan untuk keadaan darurat, sehingga dapat dan siap digunakan saat kejadian darurat. Nomor telepon eksternal, seperti pemadam kebakaran, ambulan, kepolisian dan sebagainya.
6.1.7      Peta evakuasi
Peta evakuasi terbaru harus disediakan dan ditempatkan di lokasi strategis. Peta harus menunjukkan pintu keluar terdekat dan titik kumpul/pertemuan (assembly point).
6.1.8      Titik pertemuan di luar lokasi
Beberapa titik pertemuan (assembly point) di luar lokasi yang telah ditentukan sebelumnya harus ditandai dan pegawai diinstruksikan berkumpul di titik tersebut saat keadaan darurat.
6.2. Sistem pelaporan keadaan darurat
6.2.1.    Petugas piket bidang keselamatan yang menerima informasi dari pelapor akan menanyakan:
a.    Identitas pelapor
-          Nama                        :
-          Bagian/Bidang           :
b.    Jenis kejadian
¨ Kebakaran/peledakan
¨ Kebocoran bahan kimia
c.    Tempat kejadian
6.2.2.    Petugas piket K3/petugas penerima laporan akan melaporkan kepada ketua Tim P2K3. 
6.3. Menghadapi insiden/Kedaruratan Nuklir
6.3.1.    Pemberitahuan
Tim tanggap darurat akan mendapat pemberitahuan dari pusat komando pengamanan jika terjadi keadaan darurat. Pemberitahuan keadaan darurat dapat melalui telepon genggam, radio komunikasi, alat komunikasi lainnya dan pemberitahuan akan dilakukan kepada pegawai atau orang di lingkungan PT XX.
6.3.2.    Evakuasi
Tim tanggap darurat akan membunyikan tanda bahaya dan mengevakuasi para pegawai bila kemungkinan akan mengancam keselamatan jiwa. Keputusan untuk mengevakuasi para pegawai dapat dilakukan oleh Pimpinan Tertinggi Perusahaan / ketua tim P2K3 atau ketua tim tanggap darurat. Para pegawai dievakuasi secara teratur melalui rute yang telah ditentukan pada peta evakuasi.
6.3.3.    Penghitungan pegawai pada titik pertemuan (assembly point)
Pengawas bertanggung jawab menghitung pegawai pada titik pertemuan, termasuk pegawai yang sakit dan cuti. Bila ada pekerja yang hilang, ketua tim tanggap darurat diberi tahu mengenai nama dan lokasi terakhir pegawai ybs. Para pegawai dilarang kembali ke tempat kerja sebelum ada pemberitahuan/perintah secara resmi dari ketua tim tanggap darurat atau dari otoritas yang berwenang.
6.3.4.    Penilaian keadaan darurat
Tim tanggap darurat akan mengenakan alat pelindung diri dan memeriksa area untuk memastikan semua pegawai telah keluar dari gedung/tempat kerja dan membuat penilaian mengenai keadaan darurat tersebut termasuk mengidentifikasi penyebab kejadian.
6.3.5.    Pelaporan 
Setelah dilakukan penilaian keadaan darurat, jika insiden tersebut mengakibatkan korban jiwa, terdapat lepasan zat berbahaya ke lingkungan/pencemaran lingkungan dan berdampak pada masyarakat sekitar maka pimpinan perusahaan wajib melaporkan kejadian kedaruratan  tersebut kepada pihak terkait..
6.3.6.    Memindahkan pegawai yang cidera
Bila terdapat pegawai yang cidera, maka tim P3K akan memindahkan korban ke lokasi yang aman dan memberikan pertolongan sesuai kemampuan sambil menunggu tim medis datang (jika korban membutuhkan perawatan lebih lanjut).
6.3.7.    Kontak telepon dengan pihak luar
Jika keadaan darurat tidak mampu ditangani secara intern dan membutuhkan bantuan yang sifatnya segera, maka ketua tim tanggap darurat akan mengintruksikan untuk menghubungi pihak luar, seperti pemadam kebakaran, kepolisian, rumah sakit atau instansi lainnya.
6.3.8.    Penghentian sarana dan kegiatan tertentu
Selama keadaan darurat mungkin perlu untuk menghentikan saluran gas, listrik, air, peralatan/mesin dan sarana lainnya yang memungkinkan dapat memperburuk upaya penyelesaian keadaan darurat.
6.3.9.    Mendirikan penghalang (isolasi) / perimeter
Penghalang menandakan bahwa suatu zona isolasi melarang siapapun masuk, kecuali tim tanggap darurat / orang yang diberi ijin.
6.3.10. Menghentikan sumber/potensi bahaya
Sumber bahaya harus segera dihentikan bila hal tersebut dapat dilakukan dengan aman, misalnya menutup lubang kebocoran bahan kimia berbahaya dan lain-lain.
6.3.11. Menyebarkan informasi kepada para pegawai
Pengawas/perwakilan/juru bicara tim tanggap darurat harus mengabarkan informasi yang sebenarnya untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan meredakan ketegangan pada para pegawai. Bila harus dipulangkan, maka nama dan tujuan dari pegawai yang dipulangkan harus dicatat oleh pengawas.
6.3.12. Membersihkan sisa-sisa penanggulangan/keadaan darurat
Bila keadaan sudah memungkinkan untuk kegiatan pembersihan sisa-sisa penanggulangan keadaan darurat, maka harus segera dibersihkan.
6.3.13. Pegawai dapat kembali bekerja
Setelah dilakukan penilaian dan tim tanggap darurat menyatakan bahwa keadaan telah aman, maka ketua tim tanggap darurat akan memberikan instruksi/ijin kepada para pegawai untuk memasuki gedung dan bekerja kembali.
6.4. Rencana pemulihan setelah keadaan darurat
6.4.1.    Menyusun tim pemulihan keadaan darurat
Anggota tim terdiri dari anggota tim tanggap darurat ditambah perwakilan-perwakilan dari manajemen, produksi, keselamatan, keamanan, prasarana, pengadaan barang dan jasa, mutu dan lingkungan.
6.4.2.    Identifikasi sumber-sumber daya yang ada di lokasi
Membuat daftar inventaris kegiatan operasional yang kritis dan sumber daya yang tersedia, mencakup orang-orang, file, produk yang dihasilkan, bahan yang digunakan, peralatan yang digunakan dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan apabila terjadi kerusakan sebagian atau seluruhnya, daftar inventaris ini akan menunjukkan apa yang harus diganti/diperbaiki segera.
6.4.3.    Penilaian dan strategi atas dampak potensial
Penilaian ini menunjukkan kemungkinan keadaan darurat yang akan terjadi dan strategi untuk menghadapinya, yaitu untuk sumber daya yang penting dan memiliki kecenderungan yang tinggi untuk terkena dampak atau rusak.
6.4.4.    Nomor telepon dan kontak
Nomor-nomor telepon gawat darurat perlu untuk dicatat dalam rencana pemulihan keadaan darurat. Nomor-nomor seperti, manajemen puncak, badan pengawas, badan penanggulangan bencana, dan sebagainya.
6.4.5.    Inspeksi rutin
Sumber daya perusahaan dan peralatan pemulihan keadaan darurat harus diinspeksi secara berkala, harus ditingkatkan sejalan dengan perubahan sumber daya yang dimiliki.
6.4.6.    Pusat pengendalian pemulihan 
Bila seluruh kegiatan operasional berada dalam satu gedung, maka pusat pengendalian pemulihan keadaan darurat harus didirikan di luar lokasi yang tidak terlalu jauh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar