1.
TUJUAN
Prosedur ini dibuat
untuk memberikan panduan dalam melakukan persiapan, penanggulangan dan
pemulihan keadaan darurat, sehingga dengan reaksi cepat dan tepat dalam
menghadapi keadaan darurat dapat mencegah atau mengurangi dampak dari kejadian
darurat tersebut.
2.
RUANG
LINGKUP
Prosedur ini hanya berlaku di lingkungan PT XX yang meliputi, persiapan, penanggulangan dan pemulihan keadaan
darurat.
3.
TANGGUNG
JAWAB
3.1. Direktur PT XX bertanggung jawab menyediakan semua fasilitas baik berupa
peralatan, perlengkapan maupun bahan yang diserahkan untuk dikelola oleh tim P2K3 sebagai persiapan menghadapi tanggap darurat, serta melakukan instruksi
langkah-langkah penanggulangan kedaruratan dan melakukan
koordinasi dengan pihak atau instansi lain yang terkait.
3.2. Ketua Tim P2K3 bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penanggulangan
keadaan darurat di daerah kecelakaan dan melakukan koordinasi dengan semua
bidang terkait.
3.3. Petugas K3 bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan ujicoba peralatan dan perlengkapan
tanggap darurat serta melaksanakan semua instruksi dalam rangka persiapan,
penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat.
4.
DEFINISI
Pengertian-pengertian
yang ada dalam prosedur ini :
4.1 Keadaan
Darurat adalah berubahnya suatu
kegiatan/keadaan atau situasi yang semula normal menjadi tidak normal sebagai
akibat dari suatu peristiwa atau kejadian yang tidak diduga atau dikehendaki.
4.2 Penanggulangan
Keadaan Darurat adalah upaya atau tindakan
yang dilakukan untuk mengatasi keadaan yang akan menimbulkan kerugian, agar
situasi atau keadaan yang tidak dikehendaki tersebut dapat segera di atasi atau
dinormalisasi dan kerugian ditekan seminimal mungkin.
5.
REFERENSI
5.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan
Kerja
5.2 Permenaker
No. 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5.3 Permenakertrans
R.I No.Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di
Tempat Kerja
5.4 SB
006 OHSAS 18001-2008 Klausul
4.4 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat
4.6 Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
6. Standar Operasional Prosedur
6.1. Rencana
dalam menghadapi keadaan darurat
6.1.1 Tim tanggap darurat
Tim tanggap darurat terdiri dari para pegawai PT XX dan Tim P2K3 dan bagian lain yang memiliki pengetahuan atau sudah terlatih untuk bertindak dalam
keadaan darurat, seperti kebakaran, tumpahan bahan kimia dan sebagainya. Ketua
tim tanggap darurat sebaiknya adalah kepala bidang keselamatan.
6.1.2 Peralatan perlindungan personil
Peralatan perlindungan personil harus tersedia di lokasi sesuai potensi
bahayanya. Peralatan harus diinventarisasi dan diperiksa kondisi kelayakannya.
6.1.3 Penyediaan fasilitas P3K
Penyediaan fasilitas P3K diatur sesuai dengan SOP Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan.
6.1.4 Pelatihan
Tim tanggap darurat sekurang-kurangnya melakukan pelatihan 1 (satu) kali
dalam setahun agar pelaksanaan tanggap darurat dapat dilaksanakan secara
optimal.
6.1.5 Komunikasi tim tanggap darurat
Anggota tim darurat masing-masing harus memiliki telepon genggam, radio
komunikasi atau alat komunikasi lainnya sehingga mereka dapat dikumpulkan
secepat mungkin ke tempat kejadian. Nomor telepon mereka harus diberikan pada
pos pengamanan dan Tim P2K3.
6.1.6 Penentuan nomor telepon internal dan eksternal untuk
keadaan darurat
Nomor telepon internal harus ditentukan untuk keadaan darurat, sehingga
dapat dan siap digunakan saat kejadian darurat. Nomor telepon eksternal,
seperti pemadam kebakaran, ambulan, kepolisian dan sebagainya.
6.1.7 Peta evakuasi
Peta evakuasi terbaru harus disediakan dan ditempatkan di lokasi strategis.
Peta harus menunjukkan pintu keluar terdekat dan titik kumpul/pertemuan (assembly point).
6.1.8 Titik pertemuan di luar lokasi
Beberapa titik pertemuan (assembly
point) di luar lokasi yang telah ditentukan sebelumnya harus ditandai dan
pegawai diinstruksikan berkumpul di titik tersebut saat keadaan darurat.
6.2.
Sistem pelaporan keadaan darurat
6.2.1. Petugas piket bidang keselamatan yang menerima informasi
dari pelapor akan menanyakan:
a. Identitas pelapor
-
Nama :
-
Bagian/Bidang :
b. Jenis kejadian
¨ Kebakaran/peledakan
¨ Kebocoran bahan kimia
c. Tempat kejadian
6.2.2. Petugas piket K3/petugas penerima laporan
akan melaporkan kepada ketua Tim P2K3.
6.3.
Menghadapi insiden/Kedaruratan Nuklir
6.3.1. Pemberitahuan
Tim tanggap darurat akan mendapat pemberitahuan dari pusat komando
pengamanan jika terjadi keadaan darurat. Pemberitahuan keadaan darurat dapat
melalui telepon genggam, radio komunikasi, alat komunikasi lainnya dan
pemberitahuan akan dilakukan kepada pegawai atau orang di lingkungan PT XX.
6.3.2. Evakuasi
Tim tanggap darurat akan membunyikan tanda bahaya dan mengevakuasi para
pegawai bila kemungkinan akan mengancam keselamatan jiwa. Keputusan untuk
mengevakuasi para pegawai dapat dilakukan oleh Pimpinan Tertinggi Perusahaan / ketua tim P2K3 atau ketua tim
tanggap darurat. Para pegawai dievakuasi secara teratur melalui rute yang telah
ditentukan pada peta evakuasi.
6.3.3. Penghitungan pegawai pada titik pertemuan (assembly
point)
Pengawas bertanggung jawab menghitung pegawai pada titik pertemuan,
termasuk pegawai yang sakit dan cuti. Bila ada pekerja yang hilang, ketua tim
tanggap darurat diberi tahu mengenai nama dan lokasi terakhir pegawai ybs. Para
pegawai dilarang kembali ke tempat kerja sebelum ada pemberitahuan/perintah
secara resmi dari ketua tim tanggap darurat atau dari otoritas yang berwenang.
6.3.4. Penilaian keadaan darurat
Tim tanggap darurat akan mengenakan alat pelindung diri dan memeriksa area
untuk memastikan semua pegawai telah keluar dari gedung/tempat kerja dan
membuat penilaian mengenai keadaan darurat tersebut termasuk mengidentifikasi
penyebab kejadian.
6.3.5. Pelaporan
Setelah dilakukan penilaian keadaan darurat, jika insiden tersebut
mengakibatkan korban jiwa, terdapat lepasan zat berbahaya ke
lingkungan/pencemaran lingkungan dan berdampak pada masyarakat sekitar maka pimpinan perusahaan wajib melaporkan kejadian kedaruratan tersebut kepada pihak terkait..
6.3.6. Memindahkan pegawai yang cidera
Bila terdapat pegawai yang cidera, maka tim P3K akan memindahkan korban ke
lokasi yang aman dan memberikan pertolongan sesuai kemampuan sambil menunggu
tim medis datang (jika korban membutuhkan perawatan lebih lanjut).
6.3.7. Kontak telepon dengan pihak luar
Jika keadaan darurat tidak mampu ditangani secara intern dan membutuhkan
bantuan yang sifatnya segera, maka ketua tim tanggap darurat akan
mengintruksikan untuk menghubungi pihak luar, seperti pemadam kebakaran,
kepolisian, rumah sakit atau instansi lainnya.
6.3.8. Penghentian sarana dan kegiatan tertentu
Selama keadaan darurat mungkin perlu untuk menghentikan saluran gas,
listrik, air, peralatan/mesin dan sarana lainnya yang memungkinkan dapat
memperburuk upaya penyelesaian keadaan darurat.
6.3.9. Mendirikan penghalang (isolasi) / perimeter
Penghalang menandakan bahwa suatu zona isolasi melarang siapapun masuk,
kecuali tim tanggap darurat / orang yang diberi ijin.
6.3.10. Menghentikan sumber/potensi bahaya
Sumber bahaya harus segera dihentikan bila hal tersebut dapat dilakukan
dengan aman, misalnya menutup lubang kebocoran bahan kimia berbahaya dan
lain-lain.
6.3.11. Menyebarkan informasi kepada para pegawai
Pengawas/perwakilan/juru bicara tim tanggap darurat harus mengabarkan informasi yang
sebenarnya untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan meredakan ketegangan
pada para pegawai. Bila harus dipulangkan, maka nama dan tujuan dari pegawai
yang dipulangkan harus dicatat oleh pengawas.
6.3.12. Membersihkan sisa-sisa penanggulangan/keadaan darurat
Bila keadaan sudah memungkinkan untuk kegiatan pembersihan sisa-sisa
penanggulangan keadaan darurat, maka harus segera dibersihkan.
6.3.13. Pegawai dapat kembali bekerja
Setelah dilakukan penilaian dan tim tanggap darurat menyatakan bahwa
keadaan telah aman, maka ketua tim tanggap darurat akan memberikan
instruksi/ijin kepada para pegawai untuk memasuki gedung dan bekerja kembali.
6.4.
Rencana pemulihan setelah keadaan darurat
6.4.1. Menyusun tim pemulihan keadaan darurat
Anggota tim
terdiri dari anggota tim tanggap darurat ditambah perwakilan-perwakilan dari
manajemen, produksi, keselamatan, keamanan, prasarana, pengadaan barang dan
jasa, mutu dan lingkungan.
6.4.2. Identifikasi sumber-sumber daya yang ada di lokasi
Membuat daftar
inventaris kegiatan operasional yang kritis dan sumber daya yang tersedia,
mencakup orang-orang, file, produk yang dihasilkan, bahan yang digunakan,
peralatan yang digunakan dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan
apabila terjadi kerusakan sebagian atau seluruhnya, daftar inventaris ini akan
menunjukkan apa yang harus diganti/diperbaiki segera.
6.4.3. Penilaian dan strategi atas dampak potensial
Penilaian ini
menunjukkan kemungkinan keadaan darurat yang akan terjadi dan strategi untuk
menghadapinya, yaitu untuk sumber daya yang penting dan memiliki kecenderungan
yang tinggi untuk terkena dampak atau rusak.
6.4.4. Nomor telepon dan kontak
Nomor-nomor
telepon gawat darurat perlu untuk dicatat dalam rencana pemulihan keadaan
darurat. Nomor-nomor seperti, manajemen puncak, badan pengawas, badan
penanggulangan bencana, dan sebagainya.
6.4.5. Inspeksi rutin
Sumber daya
perusahaan dan peralatan pemulihan keadaan darurat harus diinspeksi secara
berkala, harus ditingkatkan sejalan dengan perubahan sumber daya yang dimiliki.
6.4.6. Pusat pengendalian pemulihan
Bila seluruh
kegiatan operasional berada dalam satu gedung, maka pusat pengendalian
pemulihan keadaan darurat harus didirikan di luar lokasi yang tidak terlalu
jauh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar