1.
TUJUAN
Prosedur ini ditujukan
sebagai pedoman
untuk melaksanakan kaji ulang manajemen sebagai sarana evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penerapan SMK3 di PT XX.
2.
RUANG
LINGKUP
Prosedur ini mengatur
langkah-langkah
persiapan program
kaji ulang manajemen sampai dengan pendistribusian hasil kaji ulang
manajemen kepada pihak-pihak terkait. Prosedur ini digunakan untuk semua sistem
manajemen yang berlaku di PT XX.
3.
TANGGUNG
JAWAB
3.1 Pimpinan Puncak bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap program
kaji ulang manajemen, minimum dilakukan 1 kali dalam
satu tahun.
3.2 Kepala Departemen/Manager bertanggung jawab dalam menyampaikan laporan kegiatan
dan melaksanakan tindak lanjut
hasil kaji ulang manajemen.
3.3. Kepala Unit Jaminan Mutu bertanggung jawab atas
perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pendistribusian hasil kaji ulang manajemen.
4.
DEFINISI
4.1--------
.
5.
REFERENSI
5.1. -------------
6.
Standar
Operasi Prosedur
6.1.
Kaji ulang manajemen dilakukan 1 kali setahun sesuai dengan Rencana
Kegiatan (SOP.................)
yang ditetapkan.
6.2.
Bahan kaji ulang manajemen
meliputi :
- Tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen sebelumnya
- Hasil audit internal terakhir
- Hasil asesmen oleh badan eksternal
- Umpan balik pelanggan
- Tindakan pencegahan dan tindakan perbaikan
- Perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemem mutu
- perubahan yang terjadi, termasuk perkembangan dalam peraturan perundangan dan persyaratan lain terkait K3
6.3. Manajer Mutu menginformasikan rencana pelaksanaan kaji ulang manajemen
kepada Pimpinan Puncak dan Manager.
6.4. impinan Puncak menetapkan jadwal pelaksanaan kaji ulang manajemen.
6.5. Manajer Mutu menginformasikan bahan yang
dilaporkan dalam kaji ulang manajemen
kepada Manajer Administrasi/Manajer Teknis.
6.6. Manajer Mutu membuat Undangan Rapat (SOP ........................)
dan Agenda
Kaji Ulang Manajemen (SOP ..........................).
6.7.
Personil Mutu mendistribusikan undangan, agenda dan jadwal kaji ulang manajemen
kepada Manajer Administrasi/ Manajer Teknis.
6.8. Pimpinan Puncak memimpin
pelaksanaan kaji ulang manajemen.
6.9. Personil Mutu selaku notulis merekam semua data/temuan
hasil kaji
ulang manajemen termasuk tindak lanjut yang akan dilakukan dalam Notulen
Rapat (SOP ...............).
6.10. Manajer Mutu melakukan review terhadap temuan
hasil kaji
ulang manajemen yang tertuang dalam Notulen Rapat (SOP ............) dan memberikan laporan tertulis hasil kaji ulang manajemen kepada Pimpinan Puncak didalam formulir Temuan dan
Rencana Tindak Lanjut Kaji Ulang Manajemen (SOP ................).
6.11. Pimpinan Puncak/Manajer Mutu mempelajari temuan dan rencana
tindak lanjut yang tertuang dalam temuan
dan tindak lanjut kaji ulang manajemen
apabila sudah sesuai Pimpinan Puncak menandatangani temuan dan tindak lanjut kaji ulang manajemen dan
menyerahkan kepada Manajer Mutu untuk
didistribusikan kepada peserta kaji ulang manajemen.
6.12.
Personil Mutu mendistribusikan temuan dan tindak lanjut kaji ulang manajemen.
6.13. Manajer
Administrasi/Manajer Teknis melaksanakan tindak lanjut perbaikan terhadap
temuan-temuan dalam waktu yang disepakati dan menyerahkan bukti tindak lanjut
kepada Manajer Mutu untuk didokumentasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar