Organisasi harus membuat, menerangkan dan memelihara suatu prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan perundangan dan persyaratan K3 lain yang diaplikasikan untuk K3.
Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan di mana organisasi mendapatkannya harus dipertimbangkan dalam membuat, menerapkan dan memelihara sistem manajemen K3 organisasi.
Organisasi harus selalu memutakhirkan informasi ini.
Organisasi harus mengkomunikasikan peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan kepada orang yang bekerja di dalam kendali organisasi dan pihak-pihak terkait lain.
Prosedur Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan K3 dapat dilihat disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar