Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a) partisipasi pekerja melalui:
- keterlibatannya dan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian;
- keterlibatannya dalam penyelidikan insiden;
- keterlibatannya dalam pengembangan dan peninjauan kebijakan dan tujuan K3;
- konsultasi dimana ada perubahan yang berdampak pada K3;
- diwakilkan dalam hal-hal terkait K3.
Pekerja harus diinformasikan terkait pengaturan partisipasi, termasuk siapa yang menjadi wakil mereka dalam hal-hal terkait K3.
b) Konsultasi dengan para kontraktor atas perubahan-perubahan yang terjadi dan berdampak pada K3.Organisasi harus memastikan, sesuai keperluan, pihak-pihak terkait yang relevan dikonsultasikan terkait hal-hal K3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar