Kamis, 19 Mei 2016

4.4.3.2 Partisipasi dan konsultasi

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a) partisipasi pekerja melalui:
  • keterlibatannya dan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian;
  • keterlibatannya dalam penyelidikan insiden;
  • keterlibatannya dalam pengembangan dan peninjauan kebijakan dan tujuan K3;
  • konsultasi dimana ada perubahan yang berdampak pada K3;
  • diwakilkan dalam hal­-hal terkait K3.
Pekerja harus diinformasikan terkait pengaturan partisipasi, termasuk siapa yang menjadi wakil mereka dalam hal­-hal terkait K3.
b) Konsultasi dengan para kontraktor atas perubahan­-perubahan yang terjadi dan berdampak pada K3.
Organisasi harus memastikan, sesuai keperluan, pihak-pihak terkait yang relevan dikonsultasikan terkait hal-­hal K3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar