Rabu, 18 Mei 2016

4.4.7 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur:
a) untuk mengidentifikasi potensi keadaan darurat;
b) untuk menanggapi keadaan darurat.
Organisasi harus menanggapi keaadaan darurat aktual dan mencegah atau mengurangi akibat-­akibat penyimpangan terkait dengan dampak­dampak K3.

Dalam perencanaan tanggap darurat organisasi harus mempertimbangkan kebutuhan­kebutuhan pihak­-pihak terkait yang relevan, misal jasa keadaan darurat dan masyarakat sekitar.

Organisasi harus pula secara berkala menguji prosedur untuk menanggapi keadaan darurat, jika dapat dilakukan, melibatkan pihak­pihak terkait yang relevan sesuai keperluan.

Organisasi harus meninjau secara periodik dan, bila diperlukan, merubah prosedur kesiapsiagaan dan tanggap darurat, secara khusus, setelah pengujian periodik dan setelah terjadinya keadaan darurat.

Prosedur Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat dapat dilihat disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar