Kamis, 19 Mei 2016

4.5.5 Audit internal

Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3 secara berkala, agar dapat:
1. menentukan apakah sistem manajemen K3:
a) sesuai dengan pengaturan yang direncanakan untuk manajemen K3, termasuk persyaratan Standar OHSAS ini, dan
b) telah diterapkan dan dipelihara secara baik; dan
c) efektif memenuhi kebijakan dan tujuan-tujuan organisasi;
2. memberikan informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.

Program audit harus direncanakan, dibuat, diterapkan dan dipelihara oleh organisasi, sesuai dengan hasil penilaian risiko dari aktivitas­-aktivitas organisasi, dan hasil audit waktu yang lalu.

Prosedur audit harus dibuat, diterapkan dan dipelihara yang menjelaskan:
a) tanggung jawab, kompetensi, dan persyaratan untuk merencanakan dan melaksanakan audit, melaporkan hasil audit dan menyimpan catatan-catatan terkait: dan
b) menetapkan kriteria, ruang lingkup, frekuensi dan metode audit
Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus memastikan objektivitas dan independensinya selama proses audit.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar