Rabu, 18 Mei 2016

Prosedur Pemantauan dan Pengukuran Kinerja K3



1.   TUJUAN
Prosedur ini dibuat sebagai pedoman dalam menentukan tingkat implementasi dan pemenuhan persyaratan SMK3 serta mengukur tingkat keberhasilan, kelemahan atau kekurangan dalam pelaksanaan program K3 yang telah ditetapkan oleh PT XX.

2.    RUANG LINGKUP
Prosedur ini hanya melingkupi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 berdasarkan indikator-indikator kinerja K3 yang telah ditetapkan oleh PT XX.

3.    TANGGUNG JAWAB
3.1.  Direktur / Plant Manager bertanggung jawab memastikan bahwa kinerja K3 di PT XX dipantau dan ditingkatkan secara berkesinambungan.
3.2.  Ketua Tim P2K3  bertanggung jawab mengelola kegiatan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 serta proaktif terhadap setiap perubahan yang dapat mempengaruhi/menurunkan kinerja K3.
3.3.  Petugas K3 / SHE Officer bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengukuran, pencatatan dan perhitungan statistik keselamatan dalam rangka pemantauan dan pengukuran kinerja K3.

4.    DEFINISI
Pengertian-pengertian yang ada dalam prosedur ini :
4.1   Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta peninjauan dan peningkatan kinerja K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
4.2   Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4.3      Penilaian Kinerja adalah suatu kegiatan untuk mengukur prestasi atau tingkat keberhasilan terhadap suatu program atau kegiatan berdasarakan peraturan yang ditetapkan dengan cara membandingkan sasaran dengan hasil kegiatan selama periode tertentu.

5.    REFERENSI
5.1   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan Kerja
5.2   SB 006 OHSAS 18001-2008 Klausul
5.1 Pemantauan dan pengukuran kinerja

6.    Standar Operasional Prosedur
6.1.    Rencana
Petugas K3 bersama Ketua P2K3 membuat rencana pengukuran dan pemantauan yang dituangkan dalam Sasaran K3.
6.2.    Implementasi
Yang dimonitor adalah hal-hal sebagai berikut:
1.      Indikator kinerja keselamatan (Performance Indicators QHSE) sesuai Sasaran K3
2.      Memantau tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan (legislation requirements)
3.      Kalibrasi alat-alat yang berhubungan dengan pemantauan/pengukuran
4.      Tujuan, Target dan manajemen program
5.      Kondisi kesehatan pegawai (Employee Health Condition)
6.1.1    Indikator Kinerja Keselamatan (Performance Indicator  Safety)
Indikator Kinerja (performance indicator) ditetapkan oleh P2K3 sesuai dengan kebutuhan untuk pengembangan sistem manajemen keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Indikator kinerja diprioritaskan yang bersifat Pro-active indicators seperti:
·         Jumlah Safety Meeting,
·         Jumlah pegawai yang mengikuti pelatihan dan kompetensi K3,
·         Jumlah Safety Talk yang ,
·         Jumlah Green Card,
·         Pelaksanaan update papan informasi K3 perbulan,
·         Rata-rata persentase Green Card Report yang telah difollow up,
6.1.2    Inspeksi dan Pengukuran / Pemantauan Rutin Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6.1.2.1.   Petugas K3 dibantu oleh pemilik proses (Departemen terkait) akan menyelenggarakan inspeksi rutin menggunakan checklist Keselamatan, Kesehatan untuk memastikan dilaksanakannya sistem manajemen Keselamatan, Kesehatan yang konsisten, termasuk pemantauan alat-alat keselamatan kerja. Formulir Inspeksi Harian K3 (FM .............)
6.1.2.2.   Secara berkala Petugas K3 juga akan bersama-sama dengan Wakil Manjemen/Unit Jaminan Mutu (Management Representative) untuk melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada pemilik proses (Departemen terkait) yang dipilih berdasarkan tingkat kebutuhan untuk dilakukan inspeksi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan.
6.1.2.3.   Inspeksi juga akan dilakukan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.      Pekerjaan rutin yang selalu dilakukan
b.      Hasil identifikasi bahaya dan risk assessment yang berlaku
c. Rambu-rambu, petunjuk, pemeliharaan prosedur tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja.
d.      Tindakan koreksi dan pencegahan yang ditentukan.
e.   Proses konsultasi dan perilaku karyawan terhadap aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja.
f.       Pengukuran / pemantauan yang dilakukan terhadap kejadian yang sudah timbul seperti tingkat kecelakaan, insiden, kejadian nyaris celaka (near miss), dll.
6.1.2.4.   Pengukuran Tingkat Kepatuhan
6.1.2.4.1. Petugas K3 mengukur / memantau tingkat kepatuhan satuan kerja secara keseluruhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan teridentifikasi sebagai peraturan yang terkait dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Prosedur Identifikasi dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 (SOP ............).
6.1.2.4.2.   Petugas K3 akan melaporkan, berkonsultasi kepada manajemen tentang hasil pengukuran / pemantauan tingkat kepatuhan yang telah dilakukan.

6.1.2.5.   Tujuan dan Target serta Manajemen Program
Tujuan dan target diperjelas dalam manajemen program (program kerja) yang tercantum dalam Sasaran K3, pencapaian tujuan dan target dibuat oleh petugas K3 dan Ketua P2K3 dan dilaporkan dalam rapat Kaji Ulang Manajemen.

4 komentar:

  1. terima kasih materinya...
    sangat membantu
    salam kenal johari

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas materinya,..
    ijin saya edit untuk kepentingan dokumen CSMS..

    BalasHapus
  3. Trima kasih materinya
    ijin saya edit untuk kepentingan dokumen

    BalasHapus