1.
TUJUAN
Prosedur ini dibuat
sebagai pedoman dalam menentukan tingkat implementasi dan pemenuhan persyaratan
SMK3 serta mengukur tingkat keberhasilan, kelemahan atau kekurangan dalam
pelaksanaan program K3 yang telah ditetapkan oleh PT XX.
2.
RUANG
LINGKUP
Prosedur ini hanya
melingkupi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 berdasarkan indikator-indikator
kinerja K3 yang telah ditetapkan oleh PT XX.
3.
TANGGUNG
JAWAB
3.1. Direktur / Plant Manager
bertanggung
jawab memastikan bahwa kinerja K3 di PT XX dipantau dan ditingkatkan secara
berkesinambungan.
3.2. Ketua Tim P2K3 bertanggung jawab mengelola kegiatan pemantauan dan pengukuran kinerja K3
serta proaktif terhadap setiap perubahan yang dapat mempengaruhi/menurunkan
kinerja K3.
3.3. Petugas K3 / SHE Officer
bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, pengukuran, pencatatan dan
perhitungan statistik keselamatan dalam rangka pemantauan dan pengukuran
kinerja K3.
4.
DEFINISI
Pengertian-pengertian
yang ada dalam prosedur ini :
4.1 Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara
keseluruhan yang meliputi penetapan kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi serta peninjauan dan peningkatan kinerja K3 dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
4.2 Audit
SMK3 adalah pemeriksaan
secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang ditetapkan
untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan
dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
4.3 Penilaian
Kinerja adalah suatu kegiatan
untuk mengukur prestasi atau tingkat keberhasilan terhadap suatu program atau
kegiatan berdasarakan peraturan yang ditetapkan dengan cara membandingkan
sasaran dengan hasil kegiatan selama periode tertentu.
5.
REFERENSI
5.1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Keselamatan
Kerja
5.2 SB 006 OHSAS 18001-2008 Klausul
5.1 Pemantauan dan
pengukuran kinerja
6. Standar Operasional Prosedur
6.1.
Rencana
Petugas K3 bersama Ketua P2K3 membuat rencana pengukuran dan pemantauan yang dituangkan dalam Sasaran
K3.
6.2.
Implementasi
Yang dimonitor adalah hal-hal sebagai berikut:
1. Indikator kinerja keselamatan (Performance Indicators QHSE) sesuai Sasaran K3
2. Memantau tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan peraturan (legislation requirements)
3. Kalibrasi alat-alat yang berhubungan dengan pemantauan/pengukuran
4. Tujuan, Target dan manajemen program
5. Kondisi kesehatan pegawai (Employee Health Condition)
6.1.1 Indikator Kinerja Keselamatan (Performance Indicator Safety)
Indikator Kinerja (performance
indicator) ditetapkan oleh P2K3 sesuai dengan kebutuhan untuk pengembangan
sistem manajemen keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Indikator kinerja
diprioritaskan yang bersifat Pro-active indicators seperti:
·
Jumlah Safety Meeting,
·
Jumlah
pegawai yang mengikuti pelatihan dan kompetensi K3,
·
Jumlah Safety Talk yang ,
·
Jumlah Green Card,
·
Pelaksanaan
update papan informasi K3 perbulan,
·
Rata-rata
persentase Green Card Report yang telah
difollow up,
6.1.2 Inspeksi dan Pengukuran / Pemantauan Rutin Aspek
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
6.1.2.1. Petugas K3 dibantu oleh pemilik proses (Departemen terkait)
akan menyelenggarakan inspeksi rutin menggunakan checklist Keselamatan,
Kesehatan untuk memastikan dilaksanakannya sistem manajemen Keselamatan,
Kesehatan yang konsisten, termasuk pemantauan alat-alat keselamatan kerja. Formulir Inspeksi Harian K3 (FM .............)
6.1.2.2. Secara berkala Petugas K3 juga akan bersama-sama dengan Wakil
Manjemen/Unit Jaminan Mutu (Management
Representative) untuk melakukan inpeksi mendadak (sidak) pada pemilik
proses (Departemen terkait) yang dipilih berdasarkan tingkat kebutuhan untuk
dilakukan inspeksi terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diterapkan.
6.1.2.3. Inspeksi juga akan dilakukan untuk kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
a. Pekerjaan rutin yang selalu dilakukan
b. Hasil identifikasi bahaya dan risk assessment yang
berlaku
c. Rambu-rambu, petunjuk, pemeliharaan prosedur tentang
Kesehatan, Keselamatan Kerja.
d. Tindakan koreksi dan pencegahan yang ditentukan.
e. Proses konsultasi dan perilaku karyawan terhadap aspek
Kesehatan, Keselamatan Kerja.
f. Pengukuran / pemantauan yang dilakukan terhadap kejadian
yang sudah timbul seperti tingkat kecelakaan, insiden, kejadian nyaris celaka
(near miss), dll.
6.1.2.4. Pengukuran Tingkat Kepatuhan
6.1.2.4.1. Petugas K3 mengukur / memantau tingkat kepatuhan satuan
kerja secara keseluruhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
dan teridentifikasi sebagai peraturan yang terkait dengan aspek Keselamatan dan
Kesehatan Kerja sesuai dengan Prosedur Identifikasi
dan Evaluasi Pemenuhan Peraturan Perundangan K3 (SOP ............).
6.1.2.4.2. Petugas K3 akan melaporkan, berkonsultasi kepada
manajemen tentang hasil pengukuran / pemantauan tingkat kepatuhan yang telah
dilakukan.
6.1.2.5. Tujuan dan Target serta Manajemen Program
Tujuan dan target diperjelas dalam manajemen program
(program kerja) yang tercantum dalam Sasaran K3, pencapaian tujuan dan target dibuat
oleh petugas K3 dan Ketua P2K3 dan dilaporkan dalam rapat Kaji
Ulang Manajemen.
terima kasih materinya...
BalasHapussangat membantu
salam kenal johari
Terimakasih atas materinya,..
BalasHapusijin saya edit untuk kepentingan dokumen CSMS..
Terimakasih sngt membantu
BalasHapusTrima kasih materinya
BalasHapusijin saya edit untuk kepentingan dokumen