Blog ini merupakan media informasi yang ditujukan untuk membantu para pegiat K3 dalam membangun K3 di tempat kerja.
Sabtu, 10 Desember 2016
Jumat, 27 Mei 2016
Program Pengembangan K3
1. Penyuluhan / Promosi K3
Program pengembangan K3 merupakan proses yang terus menerus dan berkesinambungan. Untuk mempromosikan pentingnya K3 dapat dilakukan dengan kegiatan-kegiatan berikut :
- Pemasangan bendera K3
- Pemasangan spanduk K3
- Sosialisasi K3
- Pemasangan poster-poster K3
- Pemutaran video K3
2. Safety Training
Safety Training atau pelatihan K3 adalah program pembinaan dalam bentuk pelatihan yang terprogram sesuai dengan kebutuhan pengembangan K3 organisasi. Tema pelatihan K3 diantaranya :
- Pelatihan pemadam kebakaran
- Pelatihan tanggap darurat
- Pelatihan P3K
- Pelatihan penggunaan APD
Safety patrol merupakan kegiatan pemantauan rutin oleh petugas K3 ke lokasi (site) atau daerah kerja untuk melihat atau mengamati perilaku pekerja, tanda bahaya, atau persyaratan K3 lainnya.
4. Safety Award
Adalah program pembinaan K3 dengan cara memberikan penghargaan / apresiasi kepada pegawai yang berprestasi dalam bidang K3 dengan tujuan agar seluruh pegawai dapat termotivasi untuk melaksanakan dan berpartisipasi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan selamat.
Pertemuan K3 secara berkala untuk membahas isu-isu K3, permasalahan yang terjadi di lapangan, review insiden dan sebagaianya, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dapat dijadikan program pembangunanK3 di organisasi.6. Safety Inspection
Inspeksi K3 sangat efektif dalam upaya pembinaan K3 di tempat kerja. Dengan adanya inspeksi yang terjadwal maka penyimpangan/ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan dapat terdeteksi secara dini sehingga hal-hal yang membahayakan dapat dicegah. Beberapa bentuk inspeksi :
7. Safety Induction / Induksi K3
- Inspeksi rutin (jangka waktu lebih pendek/lebih sering, misal tiap minggu, tiap bulan)
- Inspeksi berkala (jangka waktu lebih panjang, misal per triwulan)
- Inspeksi bersama (inspeksi melibatkan semua unsur organisasi termasuk manajemen dan pimpinan puncak)
- Inspeksi mendadak (sewaktu-waktu)
Penyampaian peraturan/ pesan keselamatan pada setiap kesempatan merupakan upaya pembinaan K3 yang tidak kalah pentingnya. Induksi keselamatan biasanya diberikan kepada tamu, pengunjung, pegawai baru, pegawai mutasi, pegawai yang habis cuti, siswa/mahasiswa magang atau semua orang yang akan bekerja di lokasi. Dengan adanya induksi keselamatan diharapkan setiap orang yang akan memasuki daerah kerja/ bekerja akan memahami dan menyadari setiap bahaya yang ada dan tanggung jawab terhadap keselamatan.
Investigasi keselamatan adalah upaya secara sistematis untuk mengetahui akar penyebab dari suatu kejadian nearmiss, kecelakaan atau kejadian berbahaya dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Biaya Kecelakaan
Biaya yang timbul atau yang dikeluarkan akibat kecelakaan yang terjadi. Biaya-biaya tersebut antara lain :
1. Biaya Langsung
Biaya langsung kecelakaan adalah biaya yang langsung dapat dihitung akibat kecelakaan yang terjadi. Biaya langsung, antara lain :
- Biaya kompensasi
- Biaya pengobatan
- Biaya perawatan
- Biaya pemeriksaan
2. Biaya Tidak Langsung
Biaya Tidak Langsung Kecelakaan adalah biaya yang muncul sebagai dampak terjadinya kecelakaan kerja. Biaya tidak langsung biasanya justru lebih besar dari biaya langsung.
- Hilangnya jam kerja personil yang mengalami kecelakaan
- Hilangnya jam kerja rekan kerja karena menolong korban kecelakaan
- Kerusakan bangunan dan peralatan produksi
- Kerusakan bahan baku /material
- Penurunan kualitas produk
- Gangguan dan terhentinya proses produksi
- Biaya administratif
- Biaya dan waktu untuk Investigasi
- Pembayaran gaji untuk waktu hilang
- Biaya perekrutan dan pelatihan personel pengganti
- Biaya lembur untuk mengejar target produksi (penggantian hilangnya jam kerja akibat kecelakaan)
- Penurunan kinerja
- Kerugian bisnis
- Menurunnya citra dan nama baik perusahaan
Kamis, 26 Mei 2016
Pengendalian Bahaya
Bahaya adalah sumber, situasi atau tindakan yang berpotensi menciderai manusia atau sakit penyakit atau kombinasi dari semuanya.
Identifikasi bahaya adalah proses mengenali bahaya dan menentukan karakteristiknya.
Risiko adalah kombinasi dari kemungkinan kejadian dari suatu bahaya atau paparan dan keparahan yang menimbulkan luka atau gangguan kesehatan yang diakibatkan dari kejadian atau paparan.
Penilaian risiko adalah proses evaluasi risiko yang ditimbulkan oleh bahaya, memastikan kecukupan pengendalian yang ada dan menetapkan apakah risiko dapat diterima atau tidak.
Risiko yang dapat diterima adalah risiko yang telah diturunkan ke level yang dapat ditoleransi berdasarkan kewajiban hukum dan kebijakan K3 organisasi.
Ketentuan umum
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko perlu dilakukan di semua jenis aktifitas termasuk kegiatan administrasi dan perkantoran, termasuk perkerjaan rutin dan tidak rutin dan dilakukan peninjauan ulang secara berkala paling sedikit 2 tahun sekali. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dilakukan jika :
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko perlu dilakukan di semua jenis aktifitas termasuk kegiatan administrasi dan perkantoran, termasuk perkerjaan rutin dan tidak rutin dan dilakukan peninjauan ulang secara berkala paling sedikit 2 tahun sekali. Identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus dilakukan jika :
- Adanya rekayasa teknik, mendesain ulang fasilitas atau menata ulang ruang, perubahan peralatan, metode atau gedung
- Adanya proyek baru
- Adanya penggantian material atau penggunaan material baru termasuk bahan kimia
- Adanya perubahan prosedur, instruksi kerja atau standar baru
- Setelah tindakan perbaikan dilakukan
- Adanya indikasi bahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan kepada manusia.
Tentukan ruang lingkup identifikasi bahaya dan penilaian risiko
Identifikasi jenis bahaya yang mungkin ada dan berpotensi membahayakan/menimbulkan kerugian. Jenis bahaya yang harus diidentifikasi termasuk :
- Bahaya fisik
- Bahaya mekanik
- Bahaya kimia
- Bahaya biologi
- Bahaya ergonomi
- Bahaya psikologis
Menganalisa kemungkinan/peluang
Langkah berikutnya adalah menentukan tingkat kemungkinan terjadinya bahaya yang dapat membahayakan. Yang harus menjadi pertimbangan dalam menganalisa tingkat kemungkinan potensi kerugian adalah frekuensi kegiatan. Yaitu interval pengulangan waktu dari suatu kegiatan yang diidentifikasi bahaya dan dinilai risikonya. Perkiraan kemungkinan/peluang dapat dinilai dengan merujuk pada Matriks Identifikasi Bahaya
Menganalisa potensi konsekuensi
Analisa potensi konsekuensi adalah menganalisa terhadap potensi dari tingkat kerugian, analisa ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi keparahan dampak yang terjadi dan potensi jumlah yang terkena dampak dan jika diperlukan pada kasus tertentu dapat pula dipertimbangkan tingkat gangguan terhadap kelangsungan bisnis/usaha.
Penilaian risiko
Kriteria risiko adalah hasil perkalian dari kriteria kemungkinan atau peluang dan jumlah kriteria konsekuensi.
Risiko
(R) = Kemungkinan (P) X Sigma Konsekuensi (K)
Kebisingan
Menurut Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No.KEP-51/MEN/1999 menyebutkan bahwa kebisingan adalah
semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat
proses produksi dan atau alat-alat kerja yang berada pada titik
tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No.718/MENKES/PER/XI/1987 tentang kebisingan yang berhubungan dengan kesehatan bahwa kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak dikehendaki dehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan.
Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB.
Baku Mutu Tingkat Kebisingan
Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan
Dampak Kebisingan terhadap KesehatanSedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No.718/MENKES/PER/XI/1987 tentang kebisingan yang berhubungan dengan kesehatan bahwa kebisingan adalah terjadinya bunyi yang tidak dikehendaki dehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan.
Tingkat kebisingan adalah ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel disingkat dB.
Baku Mutu Tingkat Kebisingan
Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-48/MENLH/11/1996, Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Nilai Ambang Batas (NAB) Kebisingan
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.13/MEN/X/2011 TAHUN 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja, Nilai Ambang Batas yang selanjutnya disingkat NAB adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
1. Gangguan Pendengaran
2. Gangguan KesehatanKebisingan berpotensi mengganggu pendengaran manusia apabila manusia terpapar suara/bising dalam suatu periode yang lama dan terus-menerus.
PengendalianSelain gangguan terhadap sistem pendengaran, kebisingan yang terus-menerus dapat menimbulkan gangguan terhadap mental, emosional, serta sistem jantung dan peredaran darah. Gangguan mental emosional berupa terganggunya kenyamanan hidup, mudah marah, menjadi lebih peka atau mudah tersinggung.
Kebisingan dapat dikendalikan dengan :
1. Menempatkan peredam pada sumber getaran.
2. Penempatan penghalang. Isolasi
tenaga kerja atau mesin adalah usaha segera dan baik bagi usaha mengurangi kebisingan. Untuk ini perencanaan harus sempurna dan baha –
bahan yang dipakai harus mampu menyerap suara.
3. Proteksi dengan sumbat atau tutup telingaTutup telinga biasanya lebih efektif dari penyumbat telinga. Alat demikian harus diseleksi, sehingga dipilih yang tepat.
Kamis, 19 Mei 2016
4.5.5 Audit internal
Organisasi harus membuat dan memelihara program dan prosedur untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3 secara berkala, agar dapat:
1. menentukan apakah sistem manajemen K3:
a) sesuai dengan pengaturan yang direncanakan untuk manajemen K3, termasuk persyaratan Standar OHSAS ini, dan
b) telah diterapkan dan dipelihara secara baik; dan
c) efektif memenuhi kebijakan dan tujuan-tujuan organisasi;
2. memberikan informasi tentang hasil audit kepada pihak manajemen.
Program audit harus direncanakan, dibuat, diterapkan dan dipelihara oleh organisasi, sesuai dengan hasil penilaian risiko dari aktivitas-aktivitas organisasi, dan hasil audit waktu yang lalu.
Prosedur audit harus dibuat, diterapkan dan dipelihara yang menjelaskan:
a) tanggung jawab, kompetensi, dan persyaratan untuk merencanakan dan melaksanakan audit, melaporkan hasil audit dan menyimpan catatan-catatan terkait: dan
b) menetapkan kriteria, ruang lingkup, frekuensi dan metode audit
Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus memastikan objektivitas dan independensinya selama proses audit.
4.5.4 Pengendalian catatan
Organisasi harus membuat dan memelihara catatan sesuai keperluan untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan sistem manajemen K3 organisasi dan Standar OHSAS ini, serta hasilhasil yang dicapai.
Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengambil, menahan dan membuang catatan-catatan.
Catatan harus dan tetap dapat dibaca, teridentifikasi dan dapat dilacak.
4.5.3.2 Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian-ketidaksesuaian yang aktual dan potensial dan untuk melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
Prosedur harus menetapkan persyaratan-persyaratan untuk:
a) mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuan dan mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi dampak K3;
b) menyelidiki ketidaksesuaian, menetapkan penyebab-penyebab dan mengambil tindakan- tindakan untuk mencegah terjadi lagi;
c) evaluasi kebutuhan untuk melakukan tindakan pencegahan dan menerapkan tindakan yang dirancang untuk mencegah agar tidak terjadi;
d) mencatat dan mengkomunikasikan hasil-hasil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan;
e) meninjau efektivitas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan.
Bila tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan menimbulkan adanya bahayabahaya baru atau yang berubah atau perlu adanya pengendalian baru atau diperbaiki, prosedur ini harus mensyaratkan bahwa tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan sudah melalui penilaian risiko sebelum diterapkan.
Setiap tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diambil untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian yang aktual dan potensial harus sesuai dengan besarnya masalah dan seimbang dengan risiko-risiko K3 yang dihadapi.
Organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang timbul dari tindakan perbaikan dan pencegahan dibuatkan dalam dokumentasi sistem manajemen K3.
4.4.6 Pengendalian operasional
Organisasi harus mengidentifikasi operasi-operasi dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bahaya-bahaya yang teridentifikasi di mana kendali pengukuran perlu dilakukan untuk mengendalian risikorisiko K3. Hal ini harus termasuk manajemen perubahan (lihat 4.3.3).
Untuk operasioperasi dan kegiatankegiatan tersebut, organisasi harus menerapkan dan memelihara:
a) kendali-kendali operasional, sesuai keperluan organisasi dan aktivitasaktivitasnya; organisasi harus mengintegrasikan kendali-kendali operasionalnya ke dalam sistem manajemen K3 secara keseluruhan;
b) pengendalian terkait pembelian material, peralatan dan jasajasa;
c) pengendalian terkait para kontraktor dan tamu-tamu lain ke tempat kerja;
d) mendokumentasikan prosedur-prosedur, mencakup situasisituasi di mana ketiadaannya dapat menyebabkan penyimpangan- penyimpangan dari kebijakan dan tujuan-tujuan K3;
e) kriteria-kriteria operasi yang telah ditetapkan dimana ketiadaannya dapat menyebabkan penyimpangan-penyimpangan dari kebijakan dan tujuan-tujuan K3.
Langganan:
Postingan (Atom)